Bapemperda DPRD Kota Jambi Bahas UU Cipta Kerja
Bapemperda DPRD KOTA JAMBI Mengundang 32 OPD Kota Jambi
. Guna rapat kordinasi dalam rangka Menindaklanjuti Surat Edaran
Kementerian dalam Negeri dan Edaran Walikota Jambi nomor
HKM.05/458/2021 tanggal 23 April 2021 tentang identifikasi perda/perkada
berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Yang
memerintahkan Kepala daerah melalui OPD teknis pengusul perda untuk
melakukan harmonisasi terhadap perda yang masih berlaku dengan UU cipta
Kerja.
Dalam paparannya
Kemas Faried Alfarelly, SE (ketua Bapemperda) mengatakan bahwa hasil
identifikasi nantinya akan menentukan apakah dilakukan perubahan,
pencabutan atau pengusulan baru.
Ketua
dan anggota Bapemperda meminta keseriusan dan komitmen Perangkat Derah
untuk segera melakukan identifikasi dalam waktu yang tidak lama.
Selanjutnya
pihak OPD agar berkomunikasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Jambi, dan
dalam waktu satu minggu agar segera melaporkan kepada Bapemperda .
Dalam
kesempatan yang sama Bapemperda yang mempunya tugas melakukan evaluasi
terhadap pembahasan ranperda, dan menekankan kepada pengusul perda yang
saat ini pembahasan sedang berjalan, untuk lebih pro aktif ikut
pembahasan.
Posting Komentar untuk "Bapemperda DPRD Kota Jambi Bahas UU Cipta Kerja"